Sabtu, 20 Juni 2009

Time Value of Money

Time value of Money atau nilai uang dinilai pada suatu waktu tertentu, merupakan penilaian terhadap nilai uang tersebut pada saat dinilai. Nilai uang akan berubah tergantung pada waktu dimana kita memiliki control atas uang tersebut dan meng-investasikannya.
Waktu merupakan elemen yang sangat penting dalam menentukan nilai uang.
Kalau seseorang berhutang Rp. 1,000,000 apakah anda ingin dilunasi hari ini atau satu tahun lagi? Jawabannya pasti hari ini ! Sebab daya beli uang senilai Rp. 1,000,000 sekarang akan berbeda dengan satu tahun kemudian. Perubahan ini terjadi salah satu penyebabnya adalah karena inflasi. Inflasi merupakan istilah ekonomi untuk kenaikan harga-harga secara menyeluruh. Misalkan angka inflasi rata-rata 5%, berarti nilai barang rata-rata naik sebanyak 5%, sehingga 'daya beli' atau nilai uang Rp. 1,000,000 sekarang akan berkurang 5% menjadi Rp. 950,000 satu tahun berikutnya.

Dan apabila kita memperoleh uang tadi sekarang, dan diinvestasikan pada deposito dengan bunga 10%, maka satu tahun kemudian Rp. 1,000,000 akan menjadi Rp. 1,100,000.
Real Return (Tingkat pengembalian riil)
Kalau investasi kita tumbuh 10% dalam satu tahun, bukan berarti nilai uang kita juga tumbuh 10%. Pertama hasil investasi tersebut harus dikurangi pajak dahulu. Misalkan setelah dikurangi pajak masih bersisa sekitar 8%, hasil tersebut masih tergerus oleh berkurangnya daya beli akibat inflasi, jika inflasi untuk tahun tersebut sekitar 5% maka real return (tingkat pengembalian riil) adalah 3%.

Selengkapnya...

Selasa, 05 Mei 2009

Perbankan Syariah, dan Istilah Populernya (3)

WADI'AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan ( pemilik barang ) dengan nasabah ( penyewa ) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al ijarah waliqtina' atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek ( performance bond ), partisipasi dalam tender ( tender bond ) atau pembayaran lebih dulu ( advance payment bond).

HAWALAH
Akad pemindahan hutang /piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip prinsip syariah.

RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakanya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.


sumber : brosur Istilah Populer Perbankan Syariah dari CIMB NIAGA


Selengkapnya...

Rabu, 22 April 2009

Menentukan Investasi Reksadana

Sebelum menentukan jenis investasi, termasuk dalam hal ini menentukan investasi Reksadana, ada beberapa hal yang mesti dimengerti supaya tidak salah mengambil keputusan investasi ataupun kecewa karena kekurang mengertianya dalam pemahaman investasi reksadana.
Beberapa hal di bawah ini bisa diambil sebagai bahan pertimabngan untuk melakukan dan menentukan investasi reksadana :


  1. Manajer Investasi Bukan Tukang Sulap

  2. Kita mesti berpikir realistis, manajer investasi yang kita pilih bukanlah tukang sulap yang selalu akan membuat uang anda berkembang sedemikian banyaknya. Kinerja manajer investasi sangatlah tergantung pada kondisi pasar tempat mereka berinvestasi seperti yang tercantum pada prospektus. Jadi, secara logika, manajer investasi tidak akan bisa memberikan keuntungan apabila pasar turun hingga 20%.
  3. Investasi merupakan kerjasama investor dengan manajer investasi

  4. Karena merupakan hubungan kerjasama, maka janganlah terlalu cepat menghakimi manajer investasi karena kinerja jangka pendek semata. Manajer investasi tidak akan bisa memberikan prestasi jika anda tidak tetap bersamanya untuk jangka panjang dan memberikan kesempatan untuk menunjukkan prestasinya.
  5. Kinerja masa lalu bukan jaminan untuk masa mendatang

  6. Pernyataan ini selalu muncul disetiap prospektus reksadana. Sangat jarang suatu reksadana yang mencatat prestasi spektakuler pada suatu periode mengulanginya kembali pada periode berikutnya. Jadi penyataan diatas benar adanya, akan tetapi bukanya tidak bisa terjadi, semuanya sangat tergantung perkembangan pasar.
  7. Tidak ada jaminan keuntungan

  8. Kecuali reksadana pasar uang, reksadana lainnya mempunyai resiko menyusutnya nilai investasi akibat perubahan harga pasar, dan secanggih apapun manajer investasi mustahil menghindar dari resiko ini. Apabila ada yang menjanjikan keuntungan tetap dari investasi pada saham dan obligasi, hal tersebut hanyalah bohong belaka, jangan percaya akan hal tersebut,sebab hanya instrumen pasar uang (deposito, SBI) yang menjamin modal dan tingkat pengembalian yang pasti.
  9. Review Prospektus Reksadana

  10. Sebelum memutuskan berinvestasi reksadana, bacalah prospektus-nya dan perhatikan hal berikut :
    • Tujuan Investasi

    • Perhatikan tujuan investasi dan kebijakan investasi. Pastikan tujuan dan kebijakan investasi mereka cocok dengan criteria investasi yang anda inginkan.
    • Fees

    • Pastikan anda tidak membayar fee yang terlalu tinggi untuk jasa investasi. Apalagi untuk selling fee, sebab selling fee merupakan fee yang dibayarkan kepada agen penjual reksadana yang tidak akan memberi keuntungan apa-apapun atas dana anda.
    • Resiko

    • Perhatikan, pelajari secara cermat resiko yang mempengaruhi kinerja reksadana yang telah diputuskan untuk diambil.
Selengkapnya...

Senin, 20 April 2009

Membeli Obligasi

Ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan sebelum membeli sebuah obligasi. Yaitu nilai pari (par value), bunga kupon (coupon rate) dan masa jatuh tempo (maturity).
Dengan mengenal tiga elemen ini maka kita akan bisa menganalisa obligasi dan membandingkannya dengan alternatif investasi lain.
Berikut penjelasan tiga elemen tersebut :


  1. Nilai Pari (Par Value)

  2. Nilai Pari merupakan jumlah uang yang akan diterima investor ketika obligasi tersebut jatuh tempo, artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi tadi akan membayar penuh sebanyak nilai pari tadi kepada pemegang obligasi saat itu.

  3. Bunga Kupon (coupon rate)

  4. Bunga Kupon adalah bunga yang akan diterima oleh pemegang obligasi setiap periode tertentu yang dinyatakan dalam prosentase terhadap nilai pari. Misal, seandainya obligasi memiliki nilai pari Rp. 1,000,000,000.- dan kupon bunga 10%, pemegang oligasi tadi akan mendapatkan Rp. 100,000,000.- setahun. Obligasi juga akan menyebutkan kapan kupon ini dibayarkan, bisa setiap bulan (monthly), tri-wulanan (quarterly), 2 kali setahun (semi-annually) dan sekali setahun (annually).

  5. Masa Jatuh Tempo (Maturity Date)

  6. Masa jatuh tempo adalah tanggal dimana perusahaan yang mengeluarkan obligasi harus mengembalikan pokok pinjaman (principal) kepada pemegang obligasi. Setelah membayar pokok pinjaman, mereka sudah tidak mempunyai kewajiban membayar bunga. Kadang perusahaan memutuskan untuk men-call atau melunasi lebih awal obligasinya sebelum jatuh tempo. Hampir semua obligasi swasta menyebutkan apakah mereka mempunyai opsi untuk melakukan call dan seberapa cepat mereka bisa melakukannya.

Selengkapnya...

Jumat, 17 April 2009

Perbankan Syariah, dan Istilah Populernya (2)

BAI' AL MUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai' al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor ( fixed assets ). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
Jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang ( barter ). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi export yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing ( Valas ).

SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar. Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku saat transaksi.

MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci.Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/ cicilan/ atau sekaligus.

SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. Salam biasanya dipergunakan untuk produk produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakanya sebagai modal untuk mengelola pertanianya.

ISTISHNA'
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal ( shahibulmal ) dengan pengelola ( mudharib ) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilikmodal ( shahibulmal ) dengan pengelola ( mudharib ) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut special investment.

MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainya dengan cara mencicil.
Selengkapnya...

Senin, 13 April 2009

Investasi Pemilu

Akhirnya selesai sudah hajatan Nasional yang sering disebut sebuah "Pesta Rakyat" alias"Pesta Demokrasi" setelah pada tanggal 9 April yang lalu seluruh ( saya rasa sebagian, karena banyak yang tidak memilih alias golput ) rakyat Indonesia menentukan masa depan bangsa dan kehidupan bangsa ini untuk 5 tahun ke depan denan selesainya pemilihan legislatif. Memang hajatan ini akan segera di susul dengan pemilihan Presiden yang akan memimpin negara ini. Kaitanya dengan investasi yang akan saya sedikit ulas adalah sebagai berikut:

INVESTASI MATERI DAN WAKTU
Bagi partai peserta pemilu 2009
sudah pasti harus harus mengeluarkan sejumlah uang atau materi untuk mendanai kampanye agar memperoleh suara.Sudah bukan suatu rahasia lagi, sudah bisa dipastikan partai peserta pemilu yang memenangkan suara dari pemilih akan mendapatkan keleluasaan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Jadi boleh dibilang, hal ini merupakan suatu investasi karena mempunyai tujuan nilai materi atau uang yang sudah dikeluarkan akan kembali.

Bagi Calon Legislatif, atau Caleg dalam pemilu 2009 inipun berupaya keras untuk memperoleh suara dari pemilih, kalau kita lihat di TV, berbagai cara dilakukan oleh para Caleg tersebut, dari mempropagandakan program kerja, memberi janji, memberikan materi kepada sekelompok orang seperti TV, karpet Masjid, pengaspalan jalan, sampai pergi ke dukun ( wkwkwk...ha..ha..ha..).Mengapa mereka mau melakukan hal tersebut? Ya...karena mereka saya rasa juga mempunyai pemikiran investasi. Berapakah nilai yang didapat jika investasi tersebut berhasil? jawabanya silahkan download di sini.

Bagi pemilih dalam pemilu 2009 menurut saya tidak mengeluarkan materi sedikitpun, atau hanya sedikit materi yang dikeluarkan. Jadi karena yang diinvestasikan kecil, return atau pengembalianyapun relatif kecil. Bayangkan saja, setelah memilih seseorang atau salah satu partai dan ternyata yang dipilih mendapatkan suara paling banyak, apakah hidup si pemilih tersebut serta merta berubah? Saya yakin jawabanya "TIDAK".

Besar harapanya para pemain politik di negeri ini untuk "bermain" bersih dengan itikad yang sangat mendasar, yaitu " Menciptakan kehidupan masyarakat yang adil makmur dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada, damai sejahtera, sentousa, disiplin dan berwawasan kebangsaan"
Saya menanti Sang "Satrio Piningit" ( kalau memang ada )

Untuk mengenang peserta pemilu 2009 ini, berikut daftarnya, karena saya akan mencabutnya dari halaman utama blog ini.






































Selengkapnya...

© Copyright by Blog | Bisnis Online | Investasi | Template by fanchon0706